Suaka Margasatwa, Karakteristik & Daftar Di Seluruh Indonesia


Selain cagar alam, kawasan suaka margasatwa juga menjadi bagian dari daerah suaka alam yang mempunyai fungsi selaku pengawet keragaman hayati. Kawasan suaka alam adalah salah satu kalangan dari jenis hutan konservasi, selain kawasan pelestarian.





Suaka margasatwa merupakan daerah hutan yang dilindungi dan menjadi habitat bagi beranekaragam satwa dan ekosistem pada wilayah tersebut.






Pengertian Suaka Margasatwa





Suaka margasatwa yakni daerah hutan yang ditetapkan sebagai tempat pinjaman satwa yang memiliki ciri khas tertentu. Kawasan ini didedikasikan untuk satwa-satwa yang membutuhkan bantuan agar kelangsungan hidupnya terjamin. Namun, pada kenyataannya suaka margasatwa tidak cuma melestarikan satwa, namun juga meliputi seluruh ekosistem yang ada didalamnya.





Definisi suaka margasatwa dijelaskan dalam Undang-undang No. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Hayati dan Ekosistemnya, yakni “Kawasan suaka alam yang memiliki ciri khas berupa keanekaragaman dan atau keunikan jenis satwa yang untuk kelangsungan hidupnya mampu dijalankan pembinaan terhadap habitatnya.”





Kawasan ini ditujukan untuk memberi tunjangan kepada satwa-satwa tertentu agar terhindar dari kepunahan, serta mampu dimanfaatkan untuk kegiatan lain, seperti penelitian, pendidikan, dan rekreasi secara terbatas.





Tujuan Suaka Margasatwa





Didirikannya suaka margasatwa di daerah tertentu mempunyai fungsi dan tujuan utama selaku upaya konservasi, sebagai berikut:





  1. Kawasan derma satwa dari bahaya perburuan
  2. Kawasan pelestarian satwa semoga keberlangsungan hidupnya terjamin
  3. Lokasi berkembangbiah satwa supaya terhindar dari kepunahan
  4. Kawasan konservasi hewan
  5. Kawasan santunan ekosistem tertentu
  6. Laboratorium alam untuk penelitian
  7. Kawasan penelitian dan sumber ilmu bagi pendidikan
  8. Mendukung budidaya
  9. Sebagak tempat wisata
  10. Aset negara meliputi aneka macam sektor, seperi hutan, tanaman dan fauna, pariwisata, plasma nutfah dan lainnya




Manfaat





Sebagai bagian dari jenis hutan konservasi, suaka margasatwa bermanfaat untuk hal-hal berikut:





  1. Memberikan jaminan kehidupan untuk satwa-satwa tertentu
  2. Habitat bagi binatang-hewan hutan
  3. Menyelamatkan hewan dari perburuan liar
  4. Pembatasan ruang terhadap spesies tertentu sehingga mampu dikontrol dengan baik
  5. Bermanfaat untuk pariwisata, pendidikan, ilmu pengetahuan dan penelitian
  6. Menjadi identitas bangsa yang menarik minat pelancong lokan dan luar negeri
  7. Menjadi materi pertimbangan taktik konservasi




Karakteristik Suaka Margasatwa





Sebagai daerah yang dilindungi, suaka margasatwa mempunyai ciri-ciri selaku berikut:





  • Kawasan suaka margasatwa memberikan faedah geografis, atmosferistik, hidrologis, geologis, dan sosial ekonomi
  • Mempunyai peranan dalam melindungi kehidupan tanaman, fauna, serta penduduk
  • Memiliki spesies fauna (hewan) yang unik yang cuma hidup di daerah ini dan tidak hidup di wilayah lain
  • Memiliki spesies tumbuhan (tumbuhan) yang unik yang cuma hidup di kawasan ini dan tidak hidup di kawasan lain
  • Indonesia yang berada di daerah khatulistiwa mempunyai ciri utama berupa tanaman dan satwa endemik khas tropis








1. Iklim





Iklim ialah aspek penting sukses tidaknya sebuah spesies untuk mengikuti keadaan dengan lingkungan. Kemampuan adaptasi tersebut menjadikan satwa-satwa tertentu mendiami suatu lokasi.





Misalnya kadal purba komodo yang menjadi binatang endemik Pulau Komodo. Hewan ini hanya mendiami tempat ini alasannya iklim serta kondisi cuaca wilayahnya yanh cocok.





Mengetahui akan hal itu, pengembangan tempat konservasi dijalankan tanpa adanya gangguan pemukiman, industri dan aktivitas insan lain yang berlebihan di lokasi tersebut.





2. Hidrologi





Kondisi hidrologis atau perairan sebagai habitat utama hewan-hewan air juga menjadi ciri suata kawasan margasatwa. Misalnya melakukan upaya penangkaran dan mempertahankan baku mutu perairan biar kelancaran hidup hewan mampu terjamin. Contoh binatang air langka antara lain hiu martil, hiu purba, coelacanth, nautilus, horseshoe crabs, goblin sharks, tadpole shrimp, dan sebagainya.





3. Geologis





Pertimbangan dari sisi geologis juga menjadi penentu upaya konservasi suatu spesies. Contohnya yaitu pemindahan harimau Jawa yang habitat aslinya berada di hutan lereng Gunung Slamet, lalu di pindah ke Taman Nasional Way Kambas, Lampung.





Pemindahan tersebut mempertimbangkan akan kesempatanserta risiko akhir aktivitas vulkanik gunug yang dapat mengancam kelestarian spesies tersebut.





4. Sosial dan Ekonomi





Masyarakat di sekitar lokasi suaka margasatwa juga akan memperoleh manfaat dari berkembangnya wilayah tersebut.





Aspek sosial penduduk berbentukkepedulian kepada satwa dan lingkungan. Sedangkan aspek ekonomi yang dimaksud ialah kemakmuran warga sekitar akan meningkat alasannya adanya kunjungan wisatawan.





5. Ekosistem





Pendirian suaka margasatwa pastinya ahrus disesuaikan dengan abjad spesies yang hendak dilindungi. Oleh sebab itu, pembentukan ekosistem yang tepat juga perlu diperhatikan.





Misalnya adalah area konservasi gajah yang pastinya membutuhkan cadangan air melimpah dan adanya air permukaan berbentukdanau atau sungau basah tenang. Contoh lain adalah kawasan konservasi harimau yang menuntut adanya spesies konsumen dalam rantai makanan di hutan.





6. Geografis





Varias penghuni suaka margasatwa ditentukan oleh letak geografisnya. Misalnya di tempat khatulistiwa yang mempunyai ciri satwa endemik tropis, sedangkan bila jauh dari khatulistiwa maka memiliki karakteristik fauna subtropis, mirip beruang yang mau melakukan hibernasi ketika musim cuek.





7. Jenis Hutan





Jenis hutan yang menjadi lokasi suaka juga turut kuat terhadap karakteristiknya. Habitat bikinan pada lokasi suakamargasatwa bermaksud untuk memalsukan habitat asli fauna-fauna yang hidup di dalamnya.





Oleh sebab itu, dalam kawasan suaka umumnya terdapat hutan, danau, bukit dan rawa serupa dengan habitat alami hewan-binatang yang mendiaminya.





Penetapan Kawasan Suaka Margasatwa





Kawasan hutan dapat ditetapkan sebagai suaka margasatwa kalau menyanggupi beberapa patokan sebagai berikut:





  • Menjadi habitat berkembangbiak satwa khas tertentu yang membutuhkan upaya konservasi semoga populasinya tetap lestari
  • Menjadi habitat satwa langka yang hampir punah
  • Menjadi habitat migrasi jenis satwa tertentu
  • Luas kawasan mencukupi seluruh habitat satwa-satwa yang hidup di wilayah suaka margasatwa




Pengelolaan





Pengelolaan suaka margasatwa di Indonesia dikontrol dalam Peraturan Pemerintah No 28 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam.





Kawasan konservasi ini diatur oleh pihak pengelola tiap-tiap daerah, yakni terdiri dari pihak pemerintah, penduduk sekitar, serta organisasi pemerintah yang fokus terhadap pelestarian tempat konservasi.





Kegiatan utama dalam mengorganisir daerah suaka mencakup acara pemberian, perencanaan, pemanfaatan, pengawetan, pemeliharaan, pengendalian dan pengawasan.





Upaya tersebut bertujuan untuk mencegah satwa-satwa di daerah suaka margasatwa menjadi nasehat perburuan liar yang menjadikan kepunahan sebuah spesies.





Dalam kala waktu tertentu, pengurus akan melakukan penilaian dan perbaikan terhadap manajemen tempat untuk lalu mengambil keputusan lebih baik.





Misalnya, ekspansi kawasan, pemanfaatan potensi, penetapan batas kawasan, pemasangan isu, restorasi, rehabilitasi, serta pembuatan peraturan tertentu.





Daftar Suaka Margasatwa di Indonesia





Indonesia memiliki luas suaka margasatwa dengan total nyaris 5,5 juta hektar yang tersebar di 75 lokasi (71 suaka darat maupun maritim), dimana di masing-masing kawasan mempunyai satwa khas yang hidup didalamnya. Berikut ini yaitu nama-nama suaka margasatwa di Indonesia.





Suaka margasatwaLokasiLuas (hektar)PenetapanSatwa Khas
Rawa SingkilAceh102500Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor:
166/Kpts-II/1998, 26 Februari 1998
Buaya, ular kobra, ular sanca, orang utan
Karang Gading – Langkat Timur LautSumatera Utara15765Keputusan Menteri Pertanian RI Nomor:
811/Kpts/Um/11/80, 5 November 1980
SiranggasSumatera Utara5657Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor:
70/Kpts-II/1989, 2 Juni 1989
Dolok SurunganSumatera Utara23800Keputusan Menteri Pertanian RI Nomor:
43/Kpts/Um/2/74, 2 Februari 1974
BarumunSumatera Utara40330SK Menteri Kehutanan RI Nomor:
70/Kpts-II/1989, 2 Juni 1989.
Gajah, harimau
KerumutanRiau120000Keputusan Menteri Pertanian RI Nomor:
350/Kpts/Um/6/79, 14 Maret 1979
Tasik Besar – MetasRiau3200Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor:
173/Kpts-II/1986, 6 Juni 1986
Tasik Serkap – Sarang BurungRiau6900Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor:
173/Kpts-II/1986, 6 Juni 1986
Danau Pulau Besar – BawahRiau28237Keputusan Men-hutbun Nomor: 668/Kpts-II/1999,
26 Agustus 1999
Ikan arwana, burung
Tasik Tanjung PadangRiau4925Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor:
349/Kpts-II/1999, 26 Mei 1999
Tasik BelatRiau2529SK Menteri Kehutanan RI Nomor:
480/Kpts-II/1999, 29 Juni 1999
Harimau, keluang, sri gunting
Bukit BatuRiau21500SK Menteri Kehutanan RI Nomor:
482/Kpts-II/1999, 29 Juni 1999
Harimau, orang utan, tapir
Giam Siak KecilRiau50000Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor: 173/
Kpts-II/1986, 6 Juni 1986
Balai RajaRiau18000SK Menteri Kehutanan RI Nomor:
173/Kpts-II/1986, 6 Juni 1986
Bukit Rimbang – Bukit BalingRiau136000Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor:
173/Kpts-II/1986, 6 Juni 1986
Pagai SelatanSumatera Barat4000Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan RI
Nomor: 422/Kpts-II/1999, 15 Juni 1999
Gumai PasemahSumatera Selatan45883Keputusan Menteri Pertanian RI Nomor:
408/Kpts/Um/6/76, 30 Juni 1976
Padang SugihanSumatera Selatan75000Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor:
004/Kpts-II/1983, 19 April 1983
BentayanSumatera Selatan19300Keputusan Menteri Pertanian RI Nomor:
276/Kpts/Um/4/81, 6 April 1981
Gajah, tapir, beruang madu,
DangkuSumatera Selatan102326Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor:
76/Kpts-II/2001, 15 Maret 2001
Harimau, beruang madu, rusa, buaya, rangkong
Isau-isau PasemahSumatera Selatan12144Keputusan Menteri Pertanian RI Nomor:
69/Kpts/Um/2/78, 7 Februari 1978
Gunung RayaSumatera Selatan39500Keputusan Menteri Pertanian RI Nomor:
55/Kpts/Um/2/78, 7 Februari 1978
Pulau RambutDKI Jakarta90Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan RI
Nomor: 275/Kpts-II/1999, 7 Mei 1999
Burung
Muara AngkeDKI Jakarta25,02SK Menteri Kehutanan RI Nomor:
097/Kpts-II/1988, 29 Februari 1988
Ikan
Gunung SawalJawa Barat5400Keputusan Menteri Pertanian RI Nomor:
420/Kpts/Um/6/79, 4 Juni 1979
CikepuhJawa Barat8127,5Keputusan Menteri Pertanian RI Nomor:
532/Kpts/Um/10/73, 20 Oktober 1973
SendangkertaJawa Barat90Keputusan Menteri Kehutanan RI.Nomor:
6964/Kpts-II/2002, 17 Januari 2002
Gunung TungganganJawa Tengah103,9Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan RI
Nomor: 435/Kpts-II/1999, 15 Juni 1999
PaliyanDI Yogyakarta615,6Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan RI
Nomor: 171/Kpts-II/2000, 20 Desember 2000
SermoDI Yogyakarta
Dataran Tinggi YangJawa Timur14145Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan RI
Nomor: 417/Kpts-II/1999, 15 Juni 1999
Pulau BaweanJawa Timur3831,6Keputusan Menteri Pertanian RI Nomor:
762/Kpts/Um/5/79, 12 Mei 1979
Rusa Bawean
Gunung Tambora SelatanNusa Tenggara Barat21674,68Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan RI
Nomor: 418/Kpts-II/1999,15 Juni 1999
Burung camar, burung beo, abang bau tanah jambul kuning
Danau TuadaleNusa Tenggara Timur500SK Menteri Kehutanan RI Nomor:
195/Kpts-II/1993 27 Februari 1993
HarluNusa Tenggara Timur2000Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor:
84/Kpts-II/1993,16 Februari 1993
Kateri (RTK 77)Nusa Tenggara Timur4560SK Menteri Pertanian RI Nomor:
394/Kpts/Um/5/81, 5 Juli 1981
PerhatuNusa Tenggara Timur
Ale Asisio (RTK 198)Nusa Tenggara Timur5918SK Menteri Kehutanan dan Perkebunan RI Nomor:
423/Kpts-II/1999, 15 Juni 1999
Pulau SemamaKalimantan Timur220Keputusan Menteri Pertanian RI Nomor:
604/Kpts/Um/8/82, 19 Agusutus 1982
LamandauKalimantan Tengah76110Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor:
162/Kpts-II/1998, 26 Februari 1998
Pleihari Tanah LautKalimantan Selatan6000Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor:
695/Kpts-II/1991, 10 November 1991
Kuala Lupak – Nusa Gede PanjaluKalimantan Selatan3375Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan RI
Nomor: 453/Kpts-II/1999, 17 Juni 1999
Pulau KagetKalimantan SelatanKeputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan RI
Nomor:337/Kpts-II/1999, 27 September 1999
KarakelangSulawesi utara24669Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan RI
Nomor: 97/Kpts-II/2000, 22 Desember 2000
Gunung Manembo-nemboSulawesi utara6500Keputusan Menteri Pertanian RI Nomor:
441/Kpts/Um/7/78, 16 Juli 1978
NantuGorontalo31215Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan RI
Nomor: 573/Kpts-II/1999, 22 Juli 1999
DolanganSulawei Tengah462Keputusan Menteri Pertanian RI Nomor:
441/Kpts/Um/5/81, 21 Mei 1981
Tanjung Matop – PinjamSulawei Tengah1612,5Keputusan Menteri Pertanian RI Nomor:
445/Kpts/Um/5/81, 21 Mei 1981
Pati-patiSulawei Tengah3103,79Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan RI
Nomor: 239/Kpts-II/1999, 27 April 1999
LombuyanSulawei Tengah3069Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan RI
Nomor: 124/Kpts-II/1999, 5 Maret 1999
Tanjung SantigiSulawei Tengah1131,25Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor:
50/Kpts-VII/1987, 25 Februari 1987
BakiriangSulawei Tengah12500Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor:
398/Kpts-II/1998,21 April 1998
Lampoko dan MampieSulawesi Barat2000Keputusan Menteri Pertanian RI Nomor:
699/Kpts/Um/11/78, 13 November 1978
Tanjung AmolangoSulawesi Tenggara605SK Menteri Kehutanan dan Perkebunan RI Nomor:
95/Kpts-II/1999, 2 Maret 1999
Buton UtaraSulawesi Tenggara82000Keputusan Menteri Pertanian RI Nomor:
782/Kpts/Um/12/79, 17 Desember 1979
Tanjung PeropaSulawesi Tenggara38937Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor:
393/Kpts-II/1986, 23 Desember 1986
Tanjung BatikoloSulawesi Tenggara4016Kepututusan Menteri Kehutanan RI Nomor:
425/Kpts-II/1995, 16 Agustus 1995
LambusangoSulawesi Tenggara28510Keputusan Menteri Pertanian RI Nomor:
639/Kpts/Um/9/82, 1 September 1982
KomaraSulawesi Selatan3390Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor:
147/Kpts-II/1987,19 Februari 1987
Pulau KassaMaluku2000Keputusan Menteri Pertanian RI Nomor:
653/Kpts/Um/10/78, 25 April 1978
Pulau ManukMaluku100Keputusan Menteri Pertanian RI Nomor:
444/Kpts/Um/5/81, 25 Mei 1981
Pulau KobrorMaluku61657,75Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan RI
Nomor: 415/Kpts-II/1999, 15 Juni 1999
Pulau BaunMaluku13000Keputusan Menteri Pertanian RI Nomor:
711/Kpts/Um/11/74, 25 November 1974
TanimbarMaluku65671Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor:
249/Kpts-II/1985, 11 September 1985
Pulau DolokPapua664627,97Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor:
305/Kpts-II/1998, 27 Februari 1998
Danau BianPapua
Mamberamo FojaPapua2018000Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor:
820/Kpts/Um/11/82, 10 November 1982
Pegunungan JayawijayaPapua800000Keputusan Menteri Pertanian RI Nomor: 914/
Kpts/Um/10/81, 30 Oktober 1981
Pulau PomboPapua
Pulau KomolonPapua84130,4Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor:
820/Kpts/Um/11/82, 10 November 1982
Jamursba MediPapua Barat278,25Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan RI
No-mor: 891/Kpts-II/1999, 14 Oktober 1999
Tanjung Mubrani – Sidei – WibainPapua Barat9142,63Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan RI
Nomor: 891/Kpts-II/1999, 14 Oktober 1999
Pulau VenuPapua Barat16320Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan RI
Nomor: 891/Kpts-II/1999, 14 Oktober 1999
Pulau Sabuda TatarugaPapua Barat5000Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor:
82/Kpts-II/1993, 16 Februari 1993
Pantai Jamursba MediPapua Barat278,25Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan RI
No-mor: 891/Kpts-II/1999, 14 Oktober 1999




Peraturan di Indonesia





Pemerintah Indonesia sudah memiliki peraturan tertulis berupa aturan yang berlaku dalam rangka usaha mengontrol, memutuskan, menetapkan, dan memelihara suaka margasatwa.





Kawasan yang berada di bawah naungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem ini dilindungi oleh peraturan-peraturan selaku berikut:





  1. Undang-Undang Republik Indonesia No. 5 Tahun 1990 ihwal Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya
  2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 36 Tahun 2010 wacana Pengusahaan Pariwisata Alam di Suaka Margasatwa, Taman Nasional, Taman Hutan Raya dan Taman Wisata Alam
  3. Peraturan Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem No. P.11/KSDAE/SET/KSA.0/9/2016 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Rancangan Zona Pengelolaan atau Blok Pengelolaan Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam
  4. Peraturan Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem No. SK.357/KSDAE-SET/2016 wacana Penetapan Nilai Efektivitas Pengelolaan Kawasan Suaka Alam, Kawasan Pelestarian Alam dan Taman Buru
  5. Peraturan Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem No. SK. 128/KSDAE/SET/ KUM.1/3/2018 wacana Pemetaan Proses Bisnis Lingkup Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem
  6. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia No. P.92/MENLHK/SETJEN/KUM.1/8/2018 wacana Perubahan Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20/Menlhk/Setjen/Kum.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi




Sebagai daerah konservasi satwa, tergolong seluruh ekosistem yang ada didalamnya. Sudah selayaknya kita turut berperan dalam mempertahankan suaka margasatwa.


Comments

Popular posts from this blog

10 Jenis Ular Kobra Paling Berbahaya Dan Mematikan Di Dunia

Pemahaman Biopori – Penemu, Faedah Dan Cara Pengerjaan